PRIMA Sorong Dukung Bupati Lawan Gugatan PT SAS di Pengadilan

- Rabu, 25 Agustus 2021 | 19:34 WIB
IMG_20210825_48958
IMG_20210825_48958

SORONG -  PT. Sorong Agro Sawitindo (PT. SAS) menggugat bupati Sorong ke pengadilan Tata Usaha Negara. Melalui surat panggilan nomor 31/G/2021 PTUN Jayapura, Bupati akan diperiksa pada tanggal 24 Agustus 2021.

 

Menanggapi perusahaan yang menggugat bupati tersebut, ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPK) Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) Kabupaten Sorong, Olof Dekong Nibra, mengatakan partainya mendukung bupati untuk lawan perusahaan tersebut.

 

"Saya sebagai ketua Partai Rakyat Adil Makmur mendukung penuh bapak bupati kabupaten sorong untuk melawan perusahan di pengadilan", tegas Ketua PRIMA Kabupaten Sorong dalam keterangan, Rabu (25/8).

 

Olof Dekong Nibra yang juga pemuda asli Moi  mengatakan bahwa dirinya bersama masyarakat setempat tak terima dengan gugatan perusahaan. Sebab, menurutnya tindakan bupati mencabut ijin sudah sesuai dengan aspirasi masyarakat, dan juga sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Melalui rilis yang dikirim pada Selasa, 24 Agustus 2021, Olof menuding, perusahaan yang seenaknya mengkapling tanah-tanah adat dan mengusir masyarakat asli setempat, tanpa produksi dan nilai tambah, merusak lingkungan dan tatanan keluhuran bangsa, tak lain adalah watak oligarki yang bertentangan dengan Pancasila. Maka itu, dirinya mendukung bapak bupati untuk melawan perusahaan di pengadilan tata usaha negara.

 

Selain PT SAS dengan luas konsesi 40.000 hektare yang kini mengajukan gugatan, perusahaan lainnya yakni PT IKL dengan luas konsesi 34.400 hektar, PT PLA dengan luas konsesi 15.631 hektar, PT CPP dengan luas konsesi 15.671 hektar juga telah dicabut ijin konsensinya oleh pemda setempat.

 

 

Editor: inilah administrator

Terkini

Demokrat Jabar Siap Rebut Kemenangan di Jabar

Senin, 19 September 2022 | 17:18 WIB
X