SURABAYA, INILAHNEWS- Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan Jatanras Polda Jatim mengungkap sindikat pencurian kabel Telkom di wilayah Sidoarjo.
Dalam pengungkapan tersebut diamankan sejumlah tersangka diantaranya berinisial YMS (45) warga Jakarta, IH(30) warga Bogor), HS (38) warga Lampung, EB (39) warga Banjanegara), MS (48) warga Bekasi, Ay (37) dan YS (45) yang kesemuanya adalah warga Lampung. Khusus untuk YS, ditembak mati petugas karena melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan.
Dikatakan oleh Gatot, modus para pelaku menjalankan aksinya yaitu melakukan pemotongan kabel bawah tanah dari terminal 1-2 artinya dilubangi terlebih dahulu dengan kedalaman lubang 1-2 meter,”jelasnya di Mapolda Jatim, selasa 18 Januari 2022.
Gatot mengatakan setelah berhasil melakukan pemotongan, lalu oleh para tersangka kabel Telkom yang sudah dipotong tersebut ditarik dengan truk,” Hasil penarikan tersebut, didapat kabel dengan panjang 200 meter,”jelasnya.Baca Juga: Sempat Buron, Kepala Desa Di Bandung Diamankan PolisiBaca Juga: Sempat Buron, Kepala Desa Di Bandung Diamankan Polisi
Pada saat dilakukan penangkapan, kata Gatot, para tersangka melakukan perlawanan kepada petugas Jatanras Polda Jatim.” Mereka menabrakkan mobilnya kepada anggota. Lalu karena mengancam keselamatan jiwa anggota, akhirnya anggota memberikan tembakan peringatan dan tembakan terukur, hingga tersangka YS meninggal dunia saat perjalanan ke rumah sakit,”jelasnya.
Dalam penangkapan tersebut, kata Gatot diamankan sejumlah barang bukti antara lain 7 buah alat pemotong kabel, sejumlah linggis, penjepit kabel,1 buah kendaraan truck dan 1buah mobil.
Dalam aksi tersebut, kata Gatot, para tersangka juga mengaku sebagai petugas Telkom yang akan memasang plan kabel Telkom. “ Kabel Telkom sepanjang 200 meter yang sudah mereka potong tersebut nilainya 200 meter dimana yang diambil adalah tembaganya dan oleh tersangka dijual ke penadah. Ini yang saat ini sedang dikejar. Untuk pengembangannya sedang dilakukan di Jateng,”jelasnya
Sedangkan untuk pasal yang dijeratkan yaitu pasal 363 KUHP dengan sanksi pidana 5 tahun penjara.*(wan)