Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan kini Habib Bahar dan TR sudah ditahan di Rutan Polda Jabar.
Baca Juga: Kodam Tiga Siliwangi Revisi Rencana Aksi Satgas Citarum Harum
Menurut dia, ada dua alasan yang dipakai penyidik untuk menahan Habib Bahar dan TR.
“Alasan pertama, penyidik mengkhawatirkan BS dan TR mengulangi tindak pidana dan menghilangkan barang bukti,” ujar Ramadhan di Mabes Polri, Selasa (4/1).
Kemudian, alasan kedua karena ancaman hukuman kepada kedua tersangka di atas lima tahun. Keduanya dijerat Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45a Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE juncto Pasal 55 KUHP.***
Artikel Terkait
Kuasa Hukum Bahar Smith Ajukan Penangguhan Penahanan