inilahNEWS - GARUT – Camat Kersamanah, Muhrom Suhandi, Amp meminta pihak pelaksana pembangunan revitalisasi pasar Desa Sukamerang, Kecamatan Sukamanah, Kabupaten Garut, agar melengkapi perizinan terlebih dahulu sebelum melakukan pembangunan.
“Harus tempuh dulu izin ke dinas-dinas terkait. Dan, lokasi pasar itu berada di pinggir ruas jalan lintas provinsi. Atau berada di jalur Tasikmalaya-Bandung,” tegas Muhrom di kantornya, Kamis (19/11/2020).
Sehingga, kata dia, harus perizinannya benar-benar ditempuh agar proser pembangunan pasar Bandrek itu berjalan dengan baik.
“Saya hanya memberikan rekom saja untuk menempuh izin pembangunan pasar tersebut kepada pihak Dnas terkait,” ujarnya lagi.
Editor : galeh
Tinggalkan Balasan